Pemilu Asia

Welcome to Election.asia

Elections
Presidential Elections
Legislative Elections
Local Elections
Elected candidates
Who were the candidates
History in graphs
Provincial Windows
Shifts in voter support
Info On Parties
Political maps
Research
»2018
»2017
»2015
»2013
»2010
»2009
»2008
»2004
»2003
»2001
»1999
»1998
»1997
»1996
»1994
»1992
Links
Share/Bookmark
Election 2008


Highest vote, party lists and women

The Constitutional Court has once again demonstrated visionary clarity when considering an
issue of citizens rights. The case concerned whether it was constitutional for parties to
determine not only who their candidates would be, but more importantly to determine which of
them would win first regardless of the expressed preference of voters. The Court ruled in favour
of the citizen as voter.
The immediate impact of this decision (assuming it can be applied) will be to remove one source
of foreseeable but totally unnecessary internal party conflict after the elections. Since the
passage of the election law a few months ago, parties and candidates have been falling over each
other to sign various "contracts" declaring they will defer to their party candidate who gets the
most popular votes. The obvious problem with all this sudden concern for voter preferences was
that it was actually against the law. The Constitutional Court verdict removes this problem by
stating that whatever "contracts" may or may not have been signed, voter preference shall rule.
It would have been interesting to see if the favoured son or daughter of a party central board on a
candidate list defeated in the vote by a local candidate would have remained so committed to
these "contracts" or whether the law itself would have been dusted off to be applied. In any case
the outcome would be fairly predictable − court cases, mid−term−seat−swapping and other
political trades and deals, of a kind not seen since the 1999 elections. Removing this kind of
undignified conflict is a healthy outcome from this Constitutional Court verdict.
On the down side party conflict now moves from the post−election to the campaign period. In
many respects the key competitor for a candidate now will be from her/his own party. Each
candidate on the list now has more or less the same chance of winning. The is no longer a list
"leader". As a result internal team discipline will be harder to maintain.
For example if the party is sure of getting 1 but probably not 2 seats, one would expect most
candidate energy to be directed to ensure they get 1 more vote than any of their opponents. If the
party is assured of 2 but probably not 3, the same goes for candidates competing to ensure they
are among the top 2 vote getters for their party.
As a result we would expect that if the option is to secure 1 certain seat through knocking off
your fellow party member or working hard together to possibly get a second seat, most would
choose the first option. The only exception would be the case of a "militant" party − by which I
mean a party whose members actually have a commitment to the party which exceeds their own
personal career hopes. I think it fair to say one could count the number of such parties in
Indonesia on 1 hand. For candidates of most parties therefore the incentive will not always be to
27 December 2008
maximise the collective vote for their party. This is not in the obvious interests of their parties as
such.
The implication here will be a shift from inter−party election contestation to intra−party election
contestation. If I am not wrong, Indonesians generally aspire to being a country having a few
strong, coherent, stable and effective political parties. If so, guaranteeing this kind of intra−party
conflict on the campaign trail is unlikely to achieve this objective.
The core change to emerge from this Constitutional Court verdict is that the parties have now
lost control over their party lists. They still control the right to select their candidates. But they
no longer control the order in which their candidates are elected. For the first time in the history
of the Republic the parties have to seriously share power over candidate victory with the voters.
The natural response by the parties will be to seek a system that again provides them with a
greater capacity to direct which of their candidates is most likely to win. They could try arguing
for a return to a fully closed candidate list, but that is no longer likely to be feasible politically. It
would be a very brave political party indeed that would argue to wind the clock back that far −
even after an election.
One interesting response would be that the parties conclude that offering multiple candidates is
simply too risky. The answer to this problem surprisingly would be to use 1 candidate
electorates such as a "district system" or proportional based electorates which elect 2 or at most 3
people. Historically Indonesian parties have almost always rejected district systems − preferring
proportional systems which lend themselves more easily to powerful central party board control.
The key advantage central party boards had to place their preferred candidates in winnable
positions on long party lists has now been lost. The new best choice they now confront will be to
place their preferred candidates in their most winnable electorates without worrying that
someone else from within the party might win instead.
Additionally in district systems (except perhaps the USA) intra−party contestation over candidate
selection occurs before the campaign, thus minimising damaging intra−party brawls that will lose
a party votes on the campaign trail.
Beyond the parties other groups will need now to rethink their strategies. One such group will be
activists promoting more women in politics. They have argued eloquently and tirelessly to
"lock" women into the candidate lists both by increasing the proportion of women as candidates
and more recently by ensuring that women candidates are placed high up the party lists. This
strategy has just been rendered irrelevant as the Court verdict says it is up to the voters to choose
their preferred candidates.
27 December 2008
Ironically it may be that fewer women candidates could actually lead to more being elected.
This is because the activists could congregate their support behind specific candidates rather than
splintering support across many women candidates.
My own extensive study of the 2004 and 2009 candidate lists for the DPR shows a modest
increase in the total number of women candidates − up 1% to just under 35%. Meanwhile the
percentage placed at number 1 spots rose 3% to 18% of all candidate lists. Considering other
issues of likelihood of winning based upon past voting patterns, I concluded that the actual
number of women to be elected would be essentially unchanged from 2004. It will be very
interesting to see if directly electing candidates leads to more or less women than a closed list.
Experience with the DPD, where only 9% of candidates were women yet 21% of candidates
elected were women, suggests strongly that voters have no problems voting for women. Notable
too was that woman candidates were the top vote getters in 25% of the provinces. The fact that
only 9% of candidates to the DPD were women suggests that there are other factors that inhibit
women from playing a fuller role in politics.
As there are no parties in the DPD, the old scape−goat argument of blaming the parties for
inhibiting women is not relevant. Here the resistance is likely to come from much closer to
home − the immediate and wider family and the neighbourhood where the women live.
Ironically this exists at the same time as these same voters seem quite happy to vote for some
other woman − just not one of their own.
This suggests that the campaign to encourage more women to be active politically needs to target
more than legal regulations and lobbying parties − important as this remains. A deeper dialogue
with the broader community is also needed, as is the need to provide support and "tips" for
women on how to handle the "opposition from within" should they develop an interest in
politics.
One other phenomena to watch from this court verdict will be whether local candidates fair
better at getting elected vis a vis those candidates who come from the Jakarta metropolitan
region. Some 55% of all candidates to the DPR from across Indonesia live in or around Jakarta.
And these figures actually exclude figures for the 7 electorates that are in and around the Jakarta
region itself. This extraordinary concentration of candidacy to people from around the capital is
actually an improvement from 2004 when the figure reached 61%.
It is clear that the verdict from the Constitutional Court was a major step forward in terms of
empowering the voters. Equally interesting to see will be the longer term ramifications
following the elections as people begin again to re−negotiate the relationships between voters,
parties and candidates.
27 December 2008

....selanjutnya
An abridged version of this document appeared in The Jakarta Post of 27 December 2008 under the title of "The Consittutional Court chooses for the people"


2008-12-27

Corruption amid a disaster's rubble

A report released here on Thursday by the United Nations Development Programme (UNDP)
focuses on corruption across the Asia Pacific region. The UNDP Asia−Pacific Human
Development Report 2008, titled Tackling Corruption, Transforming Lives, looks at corruption
in the Asia−Pacific region.
One of the Report's findings is that regions that suffer from a disaster or conflict are also the
same regions most likely to suffer from high levels of corruption. Does a disaster mean there will
be an increase in corruption? There are a number of reasons to suggest there is a link.
One feature common to disasters is that regular systems of control break down. When a disaster
strikes, the capacity of government agencies to enforce rules and regulations and uphold
standards is weakened. Critical records of account are lost. Key staff and leaders can be lost in
the disaster or be forced to flee from conflict. Either way there is diminished government
capacity.
In most disasters, markets become dysfunctional. Supply chains are disrupted, demand patterns
change dramatically and the capacity to finance production or purchases is undermined. Other
impacts can even include a break down in social order, such as rioting and looting −− all of which
can exacerbate the impact of dysfunctional markets and weakened Government capacity.
Each of these sudden changes can undermine trust −− a hard to measure but critical component of
the social fabric that sustains community.
Under all of these circumstances people are forced to adjust societies' "rules of the game". The
result is that social, economic, administrative and political resistance to corruption is weakened.
Additionally in many disasters or post−conflict recovery programs there is a large amount of
fresh money promised by an assortment of funding agencies −− donors, NGOs and other
13 June 2008
international agencies. Most of these agencies will be quite unfamiliar with the local conditions,
but are determined to assist support−affected communities. Many in the local communities will
be unfamiliar with how these new agencies operate but are keen to receive support.
This combination of factors combines the great need (of victims) with significant fresh resources
(usually with tight headquarter timetables to spend or lose), but with weakened local capacity to
deliver and ironically even to absorb this assistance. This dynamic produces the completely
predictable behavior of cutting corners to get the job done quickly, and therefore to be less
concerned for due process and prudence. One logical side effect of this will be leakage of funds.
I believe it is possible to avert the long−term damage caused by corruption to the lives of those
people already affected by a disaster.
The first major step is simply to acknowledge that a disaster situation will heighten opportunities
for abuse of authority for personal benefit. To argue otherwise is irresponsible. Indeed, such
arguments offer the enabling environment for corrupt practices to take hold.
A second issue is to reject the notion that corruption greases the wheels of the bureaucracy. It
does not. Indeed the report quotes one prominent Indonesian leader who declares that corruption
is not grease, but rather "a spanner in the works".
Having accepted these two positions, policy makers are then forced to ask themselves what must
be done to reduce the potential for corruption to subvert post−disaster recovery efforts.
One key strategy is to promote a culture of transparency. This means that affected communities
need to know how the donors and NGOs operate. They need to be aware that different systems
do not necessarily mean corruption. Transparency helps to remove a fog of unclarity which some
people exploit for their own ends. Importantly, transparency levels the playing field and allows
common citizens, who do not enjoy special access to policy makers, to know what they should
expect and how programs should be conducted.
There is also a need for accessible systems of communication and complaint, so that grievances
and questions can be addressed, thus reducing the potential for social suspicion and hostility.
Disaster situations are ones in which standard operating procedures do not work for the public
good. In order to redress the problems of bureaucracy the answer is not by getting around it (that
13 June 2008
is corrupting the system), but rather "fixing it". The guiding principles must be what rules and
regulations should operate in a disaster situation, but which continue to provide high standards of
accountability and constrict opportunities for abuse.
Proposals should include reforming the way procurement and audit takes place in disaster
situations. Independent real−time evaluation of costs and prices should be applied in order to
better identify whether prices paid were or were not reasonable, or that the pace of project
implementation was or was not reasonable.
There is also a need for disaster policy makers to see integrity control systems not as costs, but as
investments. For example, in the case of Indonesia's Agency for Rehabilitation and
Reconstruction in Aceh and Nias (BRR), the actual expenditures made to maintain its Anti
Corruption Unit has been vastly less than savings it has made in preventing potential losses due
to corruption. In short, good control systems are excellent investments.
Outside the heat of the battle for managing a disaster there is a need for some cool−headed policy
thinking about how to streamline regulations and operating procedures in order to limit the
potential for abuse and other forms of corruption.
In this regard, Indonesia's recent experiences with both disaster and post−conflict management
offer some valuable lessons for the region and the world.

....selanjutnya
This article was published by The Jakarta Post on 13 June 2008 at the time of the launch of the U DP's Asia Pacific Regional Human Development Report which focused on the theme of corruption. I was asked to produce an input paper on the dynamics of corruption in special development situations, that is natural disasters, armed conflicts and political transition – each of which have been experienced in Indonesia over the past few years


2008-06-13

Indonesia is neither secular nor Islamist

Over the past decade Indonesia's political system has evolved from being one of Southeast
Asia's most authoritarian to being its most democratic. This has been an extraordinary national
achievement of which all Indonesians should be justifiably proud and relieved.
One of the hallmarks of the old system was to refer to its stability. I think this was a most
inappropriate description. What we had then was merely tranquility. What's the difference?
Tranquility should be seen as akin to putting a big lid on a pot of water. Under the lid we have
no idea what is going on – is the water warm, bubbling or boiling? Nobody can know until the
whole thing suddenly explodes. Prior to the pot exploding all looks fine and tranquil, but
certainly not stable.
Now that the lid has been removed in Indonesia, we can see where the hot spots are. We can
also see that there are peaceful avenues for letting off steam. On balance the nation now has a
strong measure of genuine stability rather than merely tranquility. Indeed, the country now
enjoys political stability of a kind not seen in half a century. One key reason relates to the
emergence of a substantial middle ground in Indonesian politics.
Unlike most countries in the West where the political divide between left and right is largely
over the role of the state in the economy and socio-economic policies (left want more, right want
less), in Indonesian the split is over the role of Islam in the state. This is pictured as a divide
between those on the left who demand no role for Islam or any religion in the state sphere (the
secularists) and those on the right who demand that Islam occupy a front and central role in the
state (the Islamists).
In addition, Indonesia has a second divide (up and down) which might crudely be called a split
between the elitists and populists. This divide is not about ideology but more about political
culture although it may eventually morph into a kind of income or class divide. This shows itself
in the way respective leaders and their parties communicate with their public. The elitists tend to
adopt a more "technocratic" demeanor while the populists tend to adopt a more "folksy" one.
Electoral contests in Indonesia have traditionally revolved around both these divides. The only
exceptions were the "transitional" elections of 1971 and 1999. 1971 involved a transition
towards non-competitive elections conducted to re-affirm the constitutional status quo, while
1999 was a transition back to competitive elections conducted to elect or dismiss leaders.
Picturing the political divide
The first national elections were held in 1955. The two dimensional picture of the results can be
seen below. The percentage of the vote each party received is reflected in the size of its circle
and excludes all parties securing less than three percent of votes:
26 March 2008
The most notable feature to emerge from this picture is the absence of any middle ground
between the left and right. It should come as no surprise, therefore, that the country was then
unable to resolve the issue of the role of Islam within the state. This incapacity to come to an
effective accommodation or acceptable consensus provided the basis for much ideological
instability in the first decades of the country's history.
Looking ahead almost 50 years to 2004 shows a very different picture.
There are two key features to this picture. The first is that the number of serious parties has risen
from 4 to 7. The second is that the middle ground is now filled with competing parties. This
"battle for the middle" is a feature common to any stable polity. When the forces of polarization
are dominant, as we saw in 1955, the potential for significant instability is manifest.
26 March 2008
Does this mean the forces opposed to Islamic politics have increased? Yes that is clear.
However it is equally clear that there has also been a decline in the number of those who oppose
any role or respect for religious thinking to "invade" the public domain. Indeed both secularists
and Islamists have lost support over this time. The emergent dominant position of this middle
ground reflects a position which I characterize as a "State of Godliness". In terms of a Western
comparison, it may be akin to comparing an aggressively secular Western Europe with
contemporary USA, where religious piety is a critical credential for electoral success and
religious "dogma" is a key electoral dividing line with abortion and stem-cell research typical hot
political issues.
Historically in Indonesia the political fault line has been fought over something known as the
Jakarta Charter and other attempts to insert an overtly Islamic character in the constitutional
structure of the country. In earlier decades the absence of a political middle ground prevented
the emergence of a consensus on managing the issue leading to stalemate and conflict. When the
same issue arose in the constitutional reform debates around 2000, the issue was quickly dealt
with and compromise reached, with the middle ground parties being able to fashion an
acceptable understanding. More recently we would recall that the most controversial and
passionately debated law of the past five years has been about a proposed law to oppose
pornography and porno-actions. The Islamic parties have been active proponents of this law,
while PDIP has been most aggressively opposed to it. Again the parties in the middle have
tended to take the view that may be crudely summarized as "we also oppose pornography but
porno-action opens the path for all manner of abuse of state authority". This debate is still
ongoing, but clearly contained with the realm of democratic politics.
Not surprisingly those at the edge of the spectrum nowadays seek to present a more "moderate"
face in order to secure their electoral futures. From the right we see both PKS and PPP engaged
in rather public debates about not being "exclusivist", while from the left PDIP has recently
established a small Islamic support group to burnish its credentials as not being anti-Islamic.
A third set of divisions in Indonesian partisan politics can be seen in terms of geography,
specifically between urban and rural voters and between people on Java and those off Java. The
next chart indicates the geographic concentration of support for the major parties in 1955.
26 March 2008
Once again we see a considerable empty space along the Java and off-Java axis, with three of the
four big parties demonstrating a strong concentration of support on Java while Masjumi's
support was concentrated off Java. In general, support for secular-nationalist leaning parties off
Java was quite modest. Indeed the Protestant party, Parkindo, enjoyed considerably more
support off Java than the Communist Party (PKI) while the Catholic Party gained almost as
many votes as the PKI. The absence of parties with substantive cross regional support bases was
especially devastating considering there was no specific regions' house in the Legislature. This
meant that the demographic dominance of Java was reflected in politics and the national policy
agenda, leaving the citizens off Java effectively impotent to affect national policy through
constitutional and democratic means.
It is little wonder that, especially considering the strong leftward drift of Java towards the
Communist Party seen in the regional elections of 1957, many of the off Java regions ended up
in a physical conflict with Jakarta by the end of the 1950s.
The situation by 1999 had changed as seen below:
26 March 2008
The emergence of parties with regionally balanced bases of support was again seen in 2004,
especially with the key off Java party of 1999, Golkar, regaining some support on Java in 2004
while also losing significant support off Java especially in Eastern Indonesia. Significantly, its
support on Java was concentrated mostly in the regions of West Java and Banten, not across the
Javanese heartlands of Central and East Java.
The emergence of significant parties with reasonable cross-regional support bases is another
healthy trend in terms of consolidating stability. An effective and substantial regions' house,
rather than the impotent advisory chamber which is what currently exists for the newly
constituted regions' house (DPD) would surely assist further cement and institutionalize this
regional balance.

....selanjutnya
An abridged version of this article appeared in the Straits Times of Singapore at the end of March 2008


2008-03-26

Catatan tentang calon legislatif 2009 dan jender

Catatan tentang calon legislatif 2009 dan jender
Pengantar informasi
Serangkaian kajian kecil yang dikumpulkan dalam dokumen ini berupaya untuk menggambarkan
pola pencalonan terutama untuk DPR dalam Pemilu 2009 dari segi jender.
Di antara lain pertanyaan yang dijawab termasuk:

Perempuan merupakan berapa persen dari Caleg DPR pada Pemilu 2009?

• Per partai, Per daerah pemilihan, Per provinsi

Perempuan merupakan berapa persen dari Caleg DPR pada Pemilu 2009 dibandingkan dengan
Pemilu 2004?

• Per partai

Berapa persen dari calon nomor satu adalah perempuan pada Pemilu 2009?

• Per partai, Per provinsi

Berapa persen dari calon nomor satu adalah perempuan pada Pemilu 2009 dibandingkan dengan
Pemilu 2004?

• Per partai, Per provinsi

Seberapa jauh peserta Pemilu 2009 mematuhi peraturan tentang pencalonan perempuan?

• Per partai, Per daerah pemilihan

Seberapa jauh peserta Pemilu 2009 mematuhi peraturan tentang pencalonan perempuan
dibandingkan dengan Pemilu 2004?

• Per partai

Caleg laki-laki dan caleg perempuan ditempatkan pada posisi yang mana dalam daftar calon?

• Per partai

Selain itu ada dua tabel luas yang melengkapi kajian ini, yaitu:

Tabel pertama menunjukkan jender pemimpin setiap daftar calon dari setiap partai di setiap
daerah pemilihan:

• warna biru muda untuk caleg pertama laki-laki

• warna merah muda untuk caleg pertama perempuan

• warna putih berarti tidak ada calon di daerah tersebut.

Tabel kedua menunjukkan tingkat kepatuhan setiap partai di setiap daerah pemilihan terhadap
peraturan pencalonan perempuan:

• warna hijau menunjukkan bahwa partai berhasil mematuhi peraturan secara penuh (30%
caleg perempuan dan di antara calon 1 dari 3 paling sedikit ada 1 perempuan;

• warna kuning menunjukkan bahwa partai berhasil mematuhi peraturan tentang syarat 30%
calon perempuan tapi gagal menempatkan perempuan pada salah satu ketiga posisi teratas;

• warna merah menunjukkan bahwa partai tidak mampu mencalonkan 30% caleg perempuan;

• warna hitam menunjukkan bahwa partai tersebut tidak mampu menawarkan satupun
perempuan meskipun jumlah calon yang ditawarkan paling sedikit 4 caleg, yaitu “zona bebas
perempuan”.

Ringkasan

Putusan Mahkamah Konstitusi untuk mendukung penentuan pemenang kursi DPR dan DPRD
berdasarkan suara terbanyak, bukan lagi daftar urut partai, merupakan terobosan yang
diperkirakan mempunyai dampak berjangka panjang. Pada jangka pendek konflik yang tadi
dijamin pasca Pemilu akan dicegah. Konflik tersebut di antara UU Pemilu yang menyatakan
bahwa kursi dimenangkan berdasarkan nomor urut (kecuali untuk calon yang berhasil meraih 0,3
BPP sendiri) dengan maraknya “kontrak” yang ditandatangani para calon dari partai untuk
mundur agar calonnya yang meraih suara terbanyak masuk ke DPR duluan. Dengan demikian
Putusan ini membawa dampak sangat positif.
Dampak negatif dari putusan ini adalah munculnya konflik selama kampanye antara calon dalam
daftar calon yang sama – alias “musuh dalam selimut”. Mengingat calon partai yang menerima
surara terbanyak sendirilah yang akan menang kursi partai tersebut, maka dengan meniadakan
daftar urut setiap calon berdiri bersama untuk meraih suara. Untuk banyak kasus suara yang
harus diraih adalah suara dari rekan se-partai sendiri. Persaingan antara rekan caleg se-partai ini
dapat mengurangi jumlah suara yang diterima partai secara keseluruhan jika kampanye ini
menjadi terlalu negatif.
Untuk jangka menengah (yaitu setelah Pemilu 2009 pada saat partai dan masyarakat politik
lainnya mengevaluasi sistem pemilu, salah satu kesimpulan yang muncul adalah perubahan sikap
partai politik terhadap keuntungan yang diterima partai dari sistem proporsional. Hal ini
dikarenakan dengan hilangnya kapasitas partai untuk menentukan calon mereka mana yang
diharapkan menang kursi, maka mereka akan harus mencari mekanisme baru yang
memberdayakan posisi partai untuk menentukan calon andalan mereka. Dalam saat ini di mana
kapasitas partai, dalam sistem proporsional, untuk menguasai pencalonan dihilangkan, maka ada
kemungkinan bahwa salah satu bentuk sistem distrik bisa tampil sebagai jawaban yang pas.
Khusus untuk serangkaian kajian dalam naskah ini, putusan Mahkamah Konstitusi tidak sama
sekali menghilangkan relevansi kajian di bawah. Bahkan kajian ini dapat digunakan sebagai
bahan pembanding dengan hasil nanti pada saat daftar urut tidak menentukan “nasib” calon yang
akan dipilih. Kemudian bagi pihak yang mempedulikan keseriusan partai untuk menyetarakan
kesempatan di anatar kaum laki-laki dan perempuan, maka kajian ini menjelaskannya.
Kemudian kajian ini dapat menunjukkan partai yang “setengah hati” atau pura-pura serius
tentang isu kesetaraan jender dan kemudian dapat juga menunjukkan partai mana yang masih
belum peduli dengan agenda ini ataupun tidak mampu/mau masuk ke jaringan perempuan untuk
menemukan kader baru.
Secara umum keadaan pencalonan perempuan pada Pemilu 2009 sedikit lebih baik dibandingkan
dengan Pemilu 2004.
Persentase caleg perempuan untuk DPR naik dari 33,2% menjadi 34,7%. Partai yang persentase
caleg perempuannya paling tinggi adalah Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia - PPPI (49,3%)
sedangkan yang paling rendah adalah Partai Patriot (18,3%). Sebanyak 8 partai menawarkan
lebih dari pada 40% calon perempuan, 24 partai lainnya mencapai 30% caleg perempuan
sedangkan masih ada 6 partai yang gagal mencapai 30% caleg perempuan. Ada juga perbedaan
antara pola pencalonan di tingkat provinsi. Di Provinsi Gorontalo sebanyak 47.0% caleg adalah
perempuan sedangkan di Papua jumlahnya hanya mencapai 29,9%.
Dari perspektif siapa yang memimpin daftar calon DPR untuk partai secara umum persentase
daftar calon yang dipimpin perempuan naik dari 15,0% pada Pemilu 2004 menjadi 18,2% untuk
Pemilu 2009. Partai yang daftar calonnya paling sering dipimpin perempuan adalah Partai
Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia – PNUI (38,4%) sedangkan kedua partai yang paling
menolak perempuan sebagai pimpinan daftar calon adalah Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan - PDIP dan Partai Keadilan Sejahtera - PKS. Kedua partai besar ini hanya mampu
menawarkan perempuan sebagai pemimpin daftar calon di 2 dari 77 Daerah Pemilihan untuk
DPR, yaitu 2,6%. Kebetulan kedua partai ini mampu menawarkan lebih banyak perempuan
sebagai pemimpin daftar calon pada Pemilu 2004, walau tetap paling sedikit di antara ketujuh
partai besar.
Di antara daerah, Provinsi Bengkulu merupakan daerah yang paling terbuka dengan perempuan
sebagai pimpinan daftar calon. Sebanyak 39% daftar calon DPR di Bengkulu untuk Pemilu 2009
dipimpin oleh seorang perempuan. Di lain pihak di Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 hanya
satu partai (3%) yang mampu menawarkan daftar calon yang dipimpin seorang perempuan.
Mengingat mayoritas besar calon yang menang akan dipilih dari posisi 1 atau 2 pada daftar
calon, maka pola penempatan in juga penting dicatat. Kajian menunjukkan bahwa partai yang
paling jarang menempatkan 2 laki-laki sebagai nomor 1 dan 2, atau dengan kata lain paling
sering menempatkan perempuan di posisi nomor 1 atau 2 adalah Partai Pekerja dan Pengusaha
Indonesia – PPPI dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia – PKPI. Di kedua partai ini
sebanyak 60% daftar calon termasuk perempuan sebagai nomor 1 atau nomor 2.
Sebaliknya Partai Keadilan Sejahtera – PKS menawarkan laki-laki sebagai nomor 1 serta nomor
2 di 87% dari daerah pemilihan.
Secara keseluruhan, kecuali banyak perempuan yang dipilih berdasarkan pencapaian 30%
Bilangan Pembagi Pemilih, jumlah perempuan yang akan menang kursi tidak bakal mengalami
kenaikan dan akan jauh di bawah persentase calon legislatif perempuan yang ditawarkan.
Dari segi kepatuhan terhadap peraturan untuk meningkatkan jumlah calon perempuan, yaitu
paling sedikit 30% perempuan di dalam masing-masing daftar calon serta 1 di antara 3 calon
harus perempuan, ada perkembangan yang cukup positif. Secara keseluruhan tingkat kepatuhan
pada kedua syarat ini naik dari 59% untuk Pemilu 2004 menjadi 80% untuk Pemilu 2009.
Antara ketujuh partai paling besar dari Pemilu 2004, tingkat kepatuhan paling tinggi adalah dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan – PDIP (94%) dan Partai Keadilan Sejahtera – PKS
(90%) sedangkan yang paling lemah adalah Partai Persatuan Pembangunan – PPP (42%) dan
Partai Amanat Nasional – PAN (45%). Kedua partai ini justru paling lemah tingkat kepatuhan
pada syarat-syarat ini di antara semua partai yang ikut Pemilu 2009.
Di antara semua partai ada tiga yang agak menonjol dari segi “kekosongan perempuan” dalam
daftar calon. Untuk Partai Persatuan Pembangunan – PPP sebanyak 9% daerah pemilihannya
terdiri dari paling sedikit 4 laki-laki tetapi tidak dilengkapi dengan satupun perempuan. Untuk
Partai Peduli Rakyat Nasional - PPRN 6% daerah pemilihannya yang terdiri dari paling sedikit 4
laki-laki tetapi merupakan zona bebas perempuan sedangkan untuk Partai Gerakan Indonesia
Raya – Gerindra persentasenya melebihi 5%.
Untuk 2009, sebanyak 91% anggota DPD yang perempuan mau dipilih kembali sedangkan
hanya 58% anggota DPD yang laki-laki mau dipilih kembali. Ada juga 16 calon legislatif lakilaki
dari DPR yang mau meloncat ke DPD sedangkan jumlah perempuan yang mau meloncat
dari DPR ke DPD adalah 2 orang.
Untuk calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu, 11,3% adalah perempuan, angka
ini naik dari 8.8% pada Pemilu 2004. Meskipun perempuan hanya merupakan 8.8% dari caleg
untuk DPD, mereka merupakan 21% anggota DPD terpilih, sedangkan di DPR biarpun ada 33%
caleg perempuan pada Pemilu 2004, mereka tidak sampai 12% anggota DPR terpilih.
Ada tiga hal yang sangat menonjol dari perbedaan peran dan sukses perempuan di kedua dewan
perwakilan tingkat nasional ini.

1. Pertama partai politik tetap merupakan “saringan” yang menghalangi persentase perempuan
yang berhasil dipilih, misalnya karena ditempatkan dalam daftar calon di bawah posisi layak
menang atau ditempatkan di daerah pemilihan yang lemah tingkat dukungan untuk partainya.

2. Kedua, ada halangan di luar sistem partai politik yang menghalangi perempuan sehingga
tidak menjadi calon legislatif – terutama dilihat di DPD. Dugaan kami adalah sumber
halangan ini adalah keluarga, tetangga dan kerabatnya sendiri dengan aneka macam dalih,
misalnya “politik bukan ranah untuk perempuan”, “siapa yang mengurus anak”, “kok pulang
malam terus” dan lain-lain.

3. Ketiga, dan culup ironis jika dibandingkan dengan faktor kedua, ialah masyarakat pemilih
tidak ada keberatan untuk memilih perempuan sebagai wakilnya. Nampak pemilih secara
umum dapat, dengan sangat mudah, mendukung perempuan sebagai wakilnya asalkan
perempuan tersebut bukan perempuan milik “mereka” sendiri.

Persentase perempuan sebagai calon legislatif

Jumlah total calon legislatif DPR untuk Pemilu 2009 yang masuk ke dalam kajian ini adalah
11.218 orang. Jumlah ini terdiri dari 7.323 (65,3%) laki-laki dan 3.895 (34,7%) perempuan.
Walaupun angka 11.218 ini merupakan kenaikan 33% terhadap jumlah total caleg untuk DPR
pada Pemilu 2004, jumlah caleg per daftar calon turun dari 5,1 menjadi 3,8 orang. Jumlah calon
legislatif per kursi naik 33% dari 15 menjadi 20. Mengingat jumlah partai naik lebih dari 50%
maka diartikan bahwa jumlah partai yang tidak menawarkan calon di sebuah daerah pemilihan
meningkat: dari 2.926 potensi daftar calon (yaitu 77 daerah pemilihan dikalikan 38 partai politik)
sebanyak 162 (6%) potensi daftar calon adalah kosong.

Dari 38 partai politik peserta Pemilu 2009, 32 berhasil mencapai 30% caloh perempuan secara
total, sementara yang gagal adalah partai:

Patriot (18,2%), PPPRN (26,4%), PPP (27%), Gerindra (28,5%), RepublikaN (29,3%) dan
Golkar (29,9%).

Di antara 32 parpol yang berhasil mencapai tingkat 30% delapan bahkan melebihi 40% calon
perempuan yaitu PPPI (49,3%), PKPI (45,7%), PNUI (45,7%), PDK (42,4%), PPD (41,3%),
PDP (41,0%), PMB (40,9%) dan PBR (40,8%).

Untuk partai yang ikut Pemilu 2004, sebanyak 15 mengalami kenaikan persentase jumlah
perempuan. Di antara partai yang mengalami kenaikan paling cepat adalah PDK (naik 28%),
PDIP (naik 26%), PBR (naik 26%), PBB (naik 25%), PNBK (naik 24%) dan Pelopor (naik
20%).

Sebanyak 9 partai mengalami penurunan persentase calon perempuan. Di antara partai ini adalah
Patriot (turun 43%), PAN (turun 17%), PIB (turun 16%), PKB (turun 9%) dan PKS (turun 9%).
Secara keseluruhan 34,7% caleg untuk DPR pada Pemilu 2009 adalah perempuan. Lihat Tabel-
1.gif.
Jika dilihat dari pola pencalonan di wilayah, baik di masing-masing daerah pemilihan maupun di
setiap provinsi secara bersamaan, maka ada perbedaan yang cukup signifikan. Hal ini berarti
bahwa walaupun ada partai yang sulit “mencari” caleg perempuan ada juga daerah pemilihan
atau provinsi yang juga merupakan wilayah “sulit” untuk mancari caleg perempuan.
Jika menggunakan konsep 30% calon perempuan untuk daerah pemilihan, maka ada 3 daerah
pemilihan yang gagal menawarkan 30% calon legislatif perempuan, yaitu Nanggroe Aceh
Darussalam 1 (28,4%), Jawa Barat 9 (29,4%) dan Papua (29.9%). Hal ini juga berarti bahwa di
74 daerah pemilihan lain, paling sedikit 30% calon yang ditawarkan adalah perempuan. Di antara
74 daerah pemilihan ini ada tiga yang menawarkan lebih dari 40% caleg perempuan, yaitu
Gorontalo (47,0%), Sulawesi Utara (42,3%) dan Sulawesi Tengah (41,8%).
Di tingkat provinsi, kelima provinsi yang berhasil menawarkan paling banyak caleg perempuan
adalah Gorontalo (47,0%), Sulawesi Utara (42,3%), Sulawesi Tengah (41,8%), DKI Jakarta
(38,8%) dan Sulawesi Barat (38,4%). Pada Pemilu 2004 hanya satu provinsi yang dicatat
menawarkan lebih dari 40% caleg perempuan, yaitu Bengkulu (42,0%).
Kelima provinsi yang paling lemah dalam hal penawaran caleg perempuan adalah Papua
(29,9%), Kalimantan Tengah (30,2%), Nanggroe Aceh Darussalam (31,3%), Nusa Tenggara
Timur (31,6%) dan Bali (31.6%). Pada Pemilu 2004 sebanyak 10 provinsi gagal menawarkan
paling sedikit 30% caleg perempuan – dengan Maluku Utara (19%) satu-satunya yang dulu tidak
mencapai 20%.
Untuk melihat tabel tentang pola pencalonan per daerah pemilihan dan total per provinsi lihat
Tabel-2.gif (pola pencalonan per daerah pemilihan) dan Tabel-3.gif (pola pencalonan per
provinsi)

Persentase perempuan sebagai pemimpin daftar calon

Selain masalah jumlah caleg perempuan, mengingat bahwa dalam realitas mayoritas besar orang
yang dipilih akan menang karena posisi dalam daftar calon, bukan karena besaran suara yang
akan melebihi 30% BPP. Oleh sebab itu penempatan calon di posisi tinggi pada daftar calon
merupakan syarat sangat penting untuk menentukan potensi dipilih atau tidak seorang calon dari
masing-masing partai. 1
Bagian kajian ini menilai persentase daftar calon yang dipimpin perempuan. Pada Pemilu DPR
Tahun 2004, jumlah daftar calon yang dipimpin perempuan adalah 15,0%. Untuk Pemilu 2009
1 Sekali lagi perlu dicatat bawah sebagai akibat dari pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor urut tidak lagi
berlaku. Namun pada saat daftar calon disusun, konsep ini masih megilhami pemikiar di setiap partai sehingga dapat
membuka pemikiran dalam masing-masing partai terhadap kerseriusan apa tidak terhadap peningkatan peran
perempuan dalam fraksinya nanti.
jumlah ini naik menjadi 18,2%. Di antara 38 partai peserta pemilu ini kelima partai yang
menawarkan persentase paling tinggi perempuan sebagai nomor 1 pada daftar calon adalah PNUI
(38,4%), PPPI (32,5%), Pelopor (30,4%), PIB (28,9%) dan Buruh (28,9%). Antara partai besar
dari Pemilu 2004 hanya Demokrat (18,2%) yang berhasil mencapai nilai rata-rata.
Kelima partai yang persentase perempuan yang diletakkan sebagai pemimpin daftar calon paling
rendah adalah PKS (2,6%), PDIP (2,6%), PKNU (7,8%), Patriot (8,1%) dan PDS (9,1%).
Di antara partai yang ikut Pemilu 2004, kenaikan persentase perempuan sebagai pemimin daftar
calonnya paling menonjol adalah PNBK (naik 283%), PKPB (naik 163%), PKPI (naik 154%),
PNUI (130%) dan PPP (naik 94%).
Di antara partai yang ikut Pemilu 2004, persentase penurunan persentase perempuan sebagai
pemimpin daftarcalon paling menonjol adalah PKS (turun 64%), PDS (61%), Patriot (turun
60%), PDIP (turun 55%) dan PIB (turun 23,2%) walaupun partai terakhir ini tetap menawarkan
persentase daftar calon yang dipimpin perempuan yang jauh di atas rata-rata.
Untuk melihat tabel tentang persentase daftar calon per partai yang dipimipin perempuan lihat
Tabel-4.gif
Selain perbedaan pola penempatan perempuan sebagai pemimpin daftar calon, ada perbedaan
yang cukup menyolok antara masing-masing daerah pemilihan. Misalnya di Bengkulu 39%
daftar calon dipimpin perempuan sedangkan di Sumatera Utara 1 (Kota Medan, Kota Tebing
Tinggi, Kab. Deli Serdang dan Kab. Serdang Bedagai) hanya 1 partai di antara 38 yang bersaing
yang mampu menawarkan peremuan sebagai calon nomor 1.
Selain Bengkulu (39%), daerah lain yang berhasil menampilkan banyak perempuan sebagai
calon nomor 1 termasuk DKI Jakarta 1 (37%) Gorontalo (33%), Sulawesi Selatan 1 (32%),
dengan 28% masing-masing untuk Jambi, Banten 2 dan Lampung 2.
Selain Sumatera 1 (3%), daerah pemilihan lain yang tidak berhasil menampilkan banyak
perempuan sebagai pemimpin daftar calon termasuk Sumatera Utara 3 (5%), Sulawesi Selatan 3
(5%), serta 8% masing-masing untuk Banten 3, Jawa Tengah 1, Bali dan Kalimantan Tengah.
Untuk melihat tabel tentang persentase daftar calon di wilayah masing-masing daerah pemilihan
yang dipimpin perempuan lihat Tabel-5.gif atau dalam Bahasa Inggris Tabel-5E.gif
Selain tabel ini, yang merupakan ringkasan per daerah pemilihan, terlampir pula ada tabel yang
memberikan warna pada setiap daftar calon untuk setiap partai di setiap daerah pemilihan (biru
muda untuk daftar calon yang dipimpin laki-laki, merah muda untuk daftar calon yang dipimpim
perempuan dan putih jika tidak ada calon. Tabel ini dapat dilihat pada Tabel-6.gif atau Tabel-
6E.gif jika tabel ini mau dilihat dalam Bahasa Inggris.

Catatan singkat tentang Putusan MK tentang daftar calon

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 (pada 23 Desember 2008) yang
menyatakan bahwa sistem pendaftaran calon tertutup, yaitu sistem pendaftaran calon yang
mengarah kepada preferensi daftar urut partai politik bukan preferensi suara terbanyak
sebagaimana diberikan pemilih merupakan pelanggaran terhadap hak pemilih untuk memilih
wakil rakyat yang diinginkan sementara UU Pemilu mengacu kepada daftar urut.
Patut dicatat bahwa pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa suara
terbanyak diberlakukan untuk setiap daftar calon akan mempunyai dampak yang cukup luas
terutama terhadap perilaku dalam partai. Ada yang positif, ada yang negatif. Konsekwensi pada
jangka menengah juga bisa bersifat cukup besar.
Dari sikap positif, sebelumnya muncul permainan “sim salabim” di antara calon dari banyak
partai untuk mengabaikan UU Pemilu yang baru saja mereka setujui dengan menandatangani
“kontrak” untuk mundur dan membolehkan calon dengan suara terbanyak masuk ke DPR
duluan. Tindakan ini merupakan pelecehan terhadap UU Pemilu karena kontrak perdata ini sulit
mengalahkan kekuatan hukum undang-undang yang menyatakan bahwa daftar urut calon yang
menentukan pemenang2. Konsekwensi dalam praktek setelah pemilu cukup mudah ditafsir.
Misalnya para calon nomor 1 yang merupakan anggota DPP partai yang dikalahkan suaranya
oleh calon setempat yang bernomor besar diperkirakan dapat bertindak cukup jauh dari
“semangat merakyat” yang tiba-tiba muncul sekian bulan sebelum pemilu ini. Disayangkan
sekali bahwa permainan ini hanya akan memberikan insentif untuk kelakuan pasca pemilu yang
tidak anggun atau bermartabat seperti perkelahian hukum, kesepakatan PAW dan “dagang sapi”
lainnya. Secara positif Putusan Mahkamah Konstitusi telah sangat mengurangi wiggle room
(ruang gerak) dari calon yang dikalahkan suara pemilih di daerah pemilihannya asalkan sistem
sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi memang diberlakukan untuk Pemilu 2009, bukan
setelahnya.
Namum demikian salah satu efek sampingan negatif yang bakal muncul dengan pemberlakuan
sistem suara terbanyak adalah “disiplin” dalam daftar calon masing-masing partai untuk bekerja
sebagai tim dipersulit karena masing-masing calon dari partai yang sama sekarang berdiri sama
tigginya di depan pemilih dengan kesempatan menang yang secara prinsip sama. Akibatnya
potensi persaingan dalam partai bakal lebih seru dari pada persaingan antar-partai. Bahkan tidak
di luar dugaan bahwa persaingan ini dapat menjadi “kampanye negatif” dari dalam partainya
sendiri sehingga mengancam potensi pengumpulan suara secara keseluruhan oleh partai tersebut.
Persaingan seperti ini akan dinilai secara negatif oleh partai, dan mungkin juga di antara
kalangan aktivis politik lainnya.
2 Diperkirakan bahwa jumlah anggota yang dipilh karena berhasil meraih 30% BPP dinilai tidak signifikan dan tidak
bisa diprediksikan sebelum pemilu sehingga tidak layak menjadi bagian dari kajian tentang daftar calon sendiri.
Salah satu efek berjangka menengah yang dapat diduga adalah kesimpulan dari dalam partai
bahwa sistem proporsional dengan daftar calon yang tidak lagi dikuasai partai terlalu berisiko
tinggi sehingga untuk menguatkan kembali hubungan antara partai dan potensi kemenangan
calon diperlukan pembatasan sekali jumlah calon yang ditawarkan kepada pemilih, misalnya
pada satu calon saja. Dengan demikian perlawanan bersejarah partai politik Indonesia terhadap
sistem distrik (1 wakil di wilayah pemilihan yang kecil) bakal meluntur – terutama untuk
perwakilan di DPR. Atau jika mau mempertahankan sistem proporsional, maka besaran daerah
pemilihan dibatasi pada 2 atau paling banyak 3 kursi, yaitu jumlah yang cukup kecil sehingga di
satu wilayah 1 wakil per partai saja yang bakal dipilih. Hal ini disebabkan kemajemukan partai
dan politik di Indonesia menjadikan jumlah daerah dengan mayoritas tunggal cukup jarang.
Mengingat bahwa sejak pemilihan umum Tahun 1955, pemilu di Indonesia selalu menggunakan
sistem proporsional dengan sistem daftar calon yang tertutup atau lebih pas dianggap “terkunci”.
Kunci pada sistem ini dipegang oleh partai bukan pemilih, yaitu urutan calon partai yang dipilih
ditentukan partai, bukan preferensi pemilih. Pencalonan di negara yang menggunakan sistem
distrik pada umumnya (kecuali di Amerika Serikat yang juga menggunkan sistem “Primary”
sebelum pemilu) memberikan kekuasaan kepada partai untuk menentukan calon mana yang
ditawarkan kepada pemilih.
Dari segi kaum aktivis, terutama aktivis perempuan, peniadaan posisi 1 dari 3 untuk perempuan
juga mengurangi keperkasaan sistem kuota yang diperjuangkannya sampai saat ini. Lalu strategi
perjuangan untuk meningkatkan jumlah perempuan di badan legislatif akan perlu mereka susun
kembali. Penelitian secara lebih mendetail terhadap sumber hambatan terhadap kenaikan peran
perempuan dalam ranah politik, selain yang tetap ada dari dalam partai politik, dapat mengilhami
strategi mereka untuk masa depan.
Salinan dari Putusan MK terlampir (Putusan MK.pdf).

Tingkat kepatuhan pada syarat pencalonan perempuan

Masalah kepemimpinan daftar calon merupakan bagian dari tuntutan dalam UU Pemilu untuk
meningkatkan persentase dan penempatan perempuan dalam daftar calon partai politik.
Untuk mematuhi secara penuh tuntutan dalam UU Pemilu, maka partai perlu menawarkan paling
30% caleg perempuan dalam daftar calonnya serta menempatkan paling sedikit 1 perempuan di
antara setiap 3 calon.
Dalam kajian kecil berikut tingkat kepatuhan untuk setiap partai diukur dengan satu
pengecualian. Keharusan untuk mencapai 30% caleg perempuan dipertahankan tapi untuk
masalah pencalonan paling sedikit 1 perempuan di antara setiap 3 calon disederhanakan dengan
memperhatikan ketiga calon pertama saja. Hal ini dikarenakan dalam kenyataan jumlah anggota
DPR terpilih yang dicalonkan pada posisi empat atau di bawah sangat jarang. Misalnya untuk
Hasil Pemilu 2004 dari 550 anggota terpilih hanya 9 yang dicalonkan sebagai calon nomor 4 atau
5 dalam daftar calonnya (tidak ada yang dicatat pada posisi 6 atau di bawah). Kemudian pada
Pemilu 2009 nanti 6 dari 9 anggota terpilih tersebut dipilih dari daerah pemilihan yang sudah
“dimekarkan” karena jumlah kursi dulu melebihi maksimum yang dibolehkan dalam UU Pemilu
baru (yaitu maksimum 10 kursi, bukan 12 seperti UU yang digunakan untuk Pemilu 2004).
Dengan demikian makin sedikit jumlah anggota yang bakal dipilih dari nomor 4 atau lebih
sedikit.
Jika dibandingkan dengan pola pencalonan pada Pemilu 2004, maka jumlah daftar calon dari
masing-masing partai yang dicatat mematuhi kedua syarat pencalonan perempuan naik dari 59%
menjadi 80%.
Setiap partai yang 100% berhasil mematuhi kedua syarat adalah partai kecil yang tidak
menawarkan calon di setiap daerah pemilihan. Di antara partai yang berhasil menawarkan calon
di setiap daerah pemilihan dan paling berhasil mematuhi syarat pencalonan perempuan adalah
PPPI (97%), PDIP (94%), PDK (92%), dan 90% masing-masing untuk PKS dan PKP.
Partai yang paling sering gagal mematuhi syarat pencalonan perempuan adalah PPP (56%)
disusul oleh PAN (52%), Gerindra dan Hanura (51% masing-masing) dan Golkar (49%).
Dari persepktif daerah pemilihan kisaran kepatuhan berada antara yang paling tinggi Gorontalo
(97%) dan paling kurang mampu mematuhi syarat ini Jawa Barat 7 dan DKI Jakarta 1 (65%),
Selain Gorontalo (97%) daerah pemilihan yang menampilkan kepatuhan paling tinggi termasuk
Sulawesi Barat (94%) dan 89% masing-masing di Nusa Tenggara Barat, Banten 1, Bangka
Belitung, Jawa Timur 5 dan Jawa Timur 7.
Selain Jawa Barat 7 dan DKI Jakarta 1 (65%), daerah pemilihan yang menampilkan kepatuhan
paling rendah termasuk Papua (66%), Kalimantan Barat (68%) serta Jawa Barat 9 dan Jawa
Barat 2 (masing-masing 69%).
Untuk melihat hasil perbandingan tingkat kepatuhan pada syarat pencalonan perempuan lihat
Tabel-7.gif. Ringkasan tentang tingkatan kepatuhan dari semua partai yang bersaing di masingmasing
daerah pemilihan dapat dilihat di Tabel-8.gif atau dalam Bahasa Inggris Tabel-8E.gif.
Sebagai kunci:
• Warna hijau berarti patuh dengan kedua syarat (yaitu paling sedikit 30% caleg perempuan
dan paling sedikit 1 di antara 3 caleg pertama adalah perempuan);
• Warna kuning berarti patuh dengan 30% caleg perempuan walaupun ketiga calon pertama
adalah laki-laki;
• Warna merah berarti gagal mecapai 30% caleg perempuan;
• Warna hitam berarti daftar calon terdiri dari paling sedikit 4 calon dan tidaka ada satupun
perempuan dalam daftar calon tersebut;
• Warna putih berarti tidak ada calon untuk partai tertentu di daerah pemilihan tersebut.
Selain tabel ini, yang merupakan ringkasan per daerah pemilihan, terlampir pula ada tabel yang
memberikan warna pada setiap daftar calon untuk setiap partai di setiap daerah pemilihan sesuai
dengan sistem pewarnaan di atas. Tabel ini dapat dilihat pada Tabel-9.gif atau dalam Bahasa
Inggris Tabel-9E.gif

Potensi perempuan menang kursi DPR

Tujuan dari semua syarat pencalonan perempuan sebagaimana dikaji di atas adalah untuk
meningkatkan jumlah perempuan yang dipilih sebagai wakil rakyat di badan legislatif. Jumlah
daftar calon yang paling banyak, untuk DPR, adalah 123. Sebagaimana disebut pada bagian lain
di atas, sebanyak 81% calon pertama pada daftar calon untuk DPR adalah laki-laki. Bagaiamana
dengan posisi yang berikut?
Tabel kecil di bawah menggambarkan jumlah calon DPR yang ditempatkan di masing-masing
posisi berdasarkan jender:















Nomor Urut Calon Legislatif(Caleg) Jmlh Caleg Lelaki Jmlh Caleg Perempuan
Caleg No 1 2,259 505
Caleg No 2 1,460 775
Caleg No 3 674 1,052
Caleg No 4 944 338
Caleg No 5 637 345
Caleg No 6 339 402
Caleg No 7 398 148
Caleg No 8 233 145
Caleg No 9 137 116
Caleg No 10 154 27
Caleg No 11 57 26
Caleg No 12 31 16
Total 7,323 3,895

Sumber: Data KPU dikelola oleh pemilu.asia
3 Maksimum kursi di sebuah daerah pemilihan adalah 10. Walaupun demikian partai dpbilehkan mencalonkan
sebanyak 120% calon dibandingkan dengan jumlah kursi. Jadi untuk daerah pemilihan dengan 10 kursi, maka partai
dibolehkan mencalonkan sebanyak 12 calon.
Pola pencalonan paling jelas yang muncul dari tabel ini adalah kenyataan bahwa perempaun
biasanya ditempatkan pada posisi ketiga pada setiap “tigaan”. Fenomena ini menjadi lebih
kelihatan jika dilihat dari segi persentase calon di setiap posisi berdasarkan jender:

















Nomor Urut Calon Legislatif(Caleg) Persen Caleg Lelaki yang ditempatkan pada posisi Persen Caleg Perempuan yang ditempatkan pada posisi
Caleg No 1 81.7 18.3
Caleg No 2 65.3 34.7
Caleg No 3 39.0 61.0
Caleg No 4 73.6 26.4
Caleg No 5 64.9 35.1
Caleg No 6 45.7 54.3
Caleg No 7 72.9 27.1
Caleg No 8 61.6 38.4
Caleg No 9 54.2 45.8
Caleg No 10 85.1 14.9
Caleg No 11 68.7 31.3
Caleg No 12 66.0 34.0
Total 65.3 34.7

Sumber: Data KPU dikelola oleh www.pemilu.asia
Pola pencalonan ini menjadi lebih nyata lagi jika dilihat dalam Grafis-1.gif. Secara utuh kedua
tabel di atas bersama dengan satu lagi tabel yang menggambarkan persentase calon dari masingmasing
jender ditempatkan pada setiap posisi dapat dilihat di Tabel-10.gif
Jika memperhatikan ketiga posisi paling tinggi dalam daftar calon ada 8 kemungkinan perpaduan
jender, yaitu:











Opsi Calon urut 1 Calon urut 2 Calon urut 3
Opsi pertama Laki-laki Laki-laki Laki-laki
Opsi kedua Laki-laki Laki-laki Perempuan
Opsi ketiga Laki-laki Perempuan Laki-laki
Opsi keempat Laki-laki Perempuan Perempuan
Opsi Kelima Perempuan Laki-laki Laki-laki
Opsi Keenam Perempuan Laki-laki Perempuan
Opsi Ketujuh Perempuan Perempuan Laki-laki
Opsi Kedelapan Perempuan Perempuan Perempuan

Opsi pertama merupakan opsi paling anti-calon perempuan sedangkan opsi kedelapan
merupakan opsi paling anti calon laki-laki.
Dalam bagian kajian berikut daftar calon yang dikaji adalah daftar calon yang mengandung
minimum 3 calon. Dengan demikian semua daftar calon yang hanya terdiri dari 1 atau 2 calon
disingkir dari kajian. Jumlah total daftar calon yang masuk dalam kajian adalah 1.723 (62,3%)
sedangkan 1.041 daftar calon lainnya dikecualikan.
Untuk menilai kinerja masing-masing partai, kajian dibatasi pula pada partai yang mampu
mengisi paling sedikit 3 calon di paling sedikit 62,3% daerah pemilihan, yaitu di paling sedikit
48 daerah pemilihan. Hal ini dilakukan agar supaya jumlah daftar calon yang dikaji dari masingmasing
partai cukup representatif sebagai basis perbandingan. Jumlah partai yang berhasil
mencalonkan paling sedikit 3 calon di paling sedikit 62,3% adalah 22 dari 38 partai yang ikut
Pemilu 2009.
Di antara 22 partai ini ada 3 yang tidak pernah menyusun daftar calon yang tidak mengandung 1
perempuan di antara ketiga calon pertama yaitu PDK, Demokrat dan PDIP. Di lain pihak ketiga
partai yang paling sering memasang 3 laki-laki sebagai ketiga calon pertama adalah PPP
(34,2%), PPRN (19,6%) dan PDS (17,3%). Grafis-2.gif menggambarkan posisi masing-masing
partai dalam hal.
Untuk menyederhanakan gambar ini dan menfokuskan diri pada pimpinan daftar calon (yaitu
kedua posisi paling atas) ada 4 potensi kombinasi, yaitu:







OpsiCalon urut 1 Calon urut 2
Opsi pertama Laki-laki Laki-laki
Opsi kedua Laki-laki Perempuan
Opsi Ketiga Perempuan Laki-laki
Opsi Keempat Perempuan Perempuan

Mengingat sebanyak 92,5% anggota DPR dipilih dari posisi 1 atau 2, maka kedua posisi ini
dinilai sebagai pimpinan daftar calon untuk partai. Dilihat lagi sebagai potensi menang ketiga
partai yang paling tidak mampu mencalonkan perempuan sebagai calon pertama ataupun sebagai
kedua adalah PKS (87%), PPRN (74,5%) dan PDIP (70.1%).
Ketiga partai yang posisi pimpinan paling terbuka untuk caleg perempuan (yaitu yang paling
jarang menutuop kedua posisi teratas untuk dua laki-laki) adalah PPPI (40%), PKPI (40%) dan
PIS (43,1%). Grafis-3.gif menggambarkan posisi ke-22 partai terhadap pencalonan perempuan
dalam kedua posisi paling tinggi dalam daftar calon panjangnya (yaitu 3 calon atau lebih).

Catatan tentang DPD

Untuk pertama kali sejak Tahun 1950, sebuah majelis daerah dibentuk dan untuk pertama kali
dalam sejarah Republik majelis ini dibentuk melalui pemilihan umum, yaitu untuk Dewan
Perwakilan Daerah, DPD.
Secara teknis, mekanisme pemilihan untuk wakilnya disebut suara tunggal tak teralihkan (single
non-transferrable vote). Namun demikian mengingat pemilihan untuk wakil DPD tidak ada
daftar calon, maka lebih tepat dinilai bahwa sistem yang diterapkan adalah 4 suara terbanyak
menang. Hal ini dikarenakan pemilih di setiap provinsi mempunyai 4 wakil di DPD.
Lain dari keadaan di DPR, tidak ada mekansieme khusus yanng diundang-undangkan untuk
meningkatkan jumlah calon perempuan yang mau masuk ke DPD.
Untuk calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu, 11,3% adalah perempuan, angka
ini naik dari 8.8% pada Pemilu 2004. Di antara semua provinsi, persentase caleg perempuan
hanya mencapai 30% di stau provinsi, yaitu Gorontalo (31,6%). Di 4 provinsi lain persentase
caleg perempuan mencapai 20%, yaitu di Papua (26,7%), Sulawesi Utara (22,2%), Riau (21,4%)
dan Papua Barat (20,0%).
Di lain pihak ada 5 provinsi di mana persentase perempuan sebagai calon tidak mencapai 4%
dari pada total calon, yaitu di Sulawesi Selatan (2,9%), Bangka Belitung (3,1%), Nanggroe Aceh
Darussalam (3,4%), Maluku Utara (3,7%) dan Jawa Barat (3,8%).
Apakah ada persamaan dalam pola pencalonan antar-provinsi di antara DPR dengan DPD dari
segi keramahan terhadap pencalonan perempuan? Secara total korelasi hanya 0,17,yaitu kurag
lebih dapat disebut bahwa tidak ada korelasi, yaitu provinsi yang mampu mencetuskan banyak
caleg perempuan untuk DPR belum tentu begitu sukses dengan pencalonan untuk DPD.
Namun ada 3 provinsi yang agak unik dalam hal pencalonan perempuan, yaitu Papua, Papua
Barat dan Riau. Kedua provinsi di Tanah Papua mempunyai lembaga politik tersendiri, yaitu
Majelis Rakyat Papua yang antara lain diamanatkan termasuk sepertiga perempuan, tanpa kaitan
dengan partai politik. Apakah ada kemungkinan bahwa pengalaman bermasyarakat ini memberi
angin kepada kaum perempuan agar merasa “kami bisa dipilih” terutama di badan legislatif yang
bebas hambatan perempuan, yaitu partai politik. Dalam hal ini patut diingat bahwa kinerja
partai-partai di kedua provinsi ini untuk mencalonkan perempuan untuk DPR jauh di bawah ratarata
terutama di Papua.
Keunikan kasus Riau dikarenakan pengalaman dari Pemilu 2004 untuk DPD menunjukkan
bahwa 3 dari 4 calon terpilih adalah perempuan. Dengan demikian ada kemungkinan bahwa
kaum perempuan di wilayah Riau mendapat keyakinan bahwa mereka bisa memang di DPD.
Untuk ketiga kasus ini, ada kemungkinan “demonstration effect” berhasil mendorong lebih
banyak perempuan agar mau dicalonkan. Masalahnya jika ketiga provinsi ini dikeluarkan dari
penghitungan untuk korelasi antara pola pencalonan laki-laki dan perempuan di setiap provinsi
untuk DPR dan DPD, maka angka korelasi naik dari 0,17 menjadi 0,42. Angka ini mulai
menunjukkan bahwa ada korelasi positif antara sukses partai di sebuah provinsi untuk
mencalonkan perempuan dan potensi pencalonan perempuan yang tinggi di provinsi tersebut.
Namun demikian jumlah orang yang dihutung per provinsi tidak terlalu besar sehingga hasil
hitungan di atas belum layak dianggap definitif.
Untuk melihat pola pencalonan untuk DPD pada Pemilu 2009 per provinsi mohon lihat Tabel-
11.gif
Untuk 2009, sebanyak 91% anggota DPD perempuan mau dipilih kembali sedangkan hanya 58%
anggota DPD laki-laki mau dipilih kembali. Ada juga 16 calon legislatif laki-laki dari DPR yang
mau meloncat ke DPD sedangkan jumlah perempuan yang mau meloncat dari DPR ke DPD
adalah 2 orang.

Beberapa kesimpulan

Meskipun perempuan hanya merupakan 8.8% dari caleg untuk DPD pada Tahun 2004, mereka
merupakan 21% anggota DPD terpilih, sedangkan di DPR biarpun ada 33% caleg perempuan
pada Pemilu 2004, mereka tidak sampai 12% anggota DPR terpilih.
Hal ini menunjukkan semacam ironi. Di DPD tidak ada “subsidi pasal” untuk mendorong
perempuan namun justru persentase yang dipilih jauh melebihi persentase yang berhasil dipilih
di DPR. Bahkan persentase yang dipilih jauh melampaui persentase perempuan yang menjadi
calon.
Di lain pihak partai politik, secara umum, mampu mencari 30% perempuan dan cukup sering
pula mampu menawarkan perempaun sebagai salah satu dari ketiga calon pertama. Namun
persentase yang akhirnya dipilih masih jauh di bawah persentase yang dicalonkan.
Apakah justru “kelangkaan” jumlah calon legislatif perempuan untuk DPD pada akhirnya
membantu mereka yang menjadi calon? Misalnya jika hanya ada satu caleg perempuan, maka
semua aktivis yang mendukung peningkatan jumlah perempuan di badan legislatif dapat bersatu
untuk mendukung calon tersebut sedangkan banyak caleg perempuan akan “membagikan” suara
di antara beberapa caleg sehingga semua kalah.
Walaupun secara kasat mata dan mengingat dampak dan insentif politik yang berada di dalam
sistem pemilihan suara tunggal tak teralihkan (single non-transferrable vote), maka diperkirakan
hasilnya demikian. Namun demikian hasil Pemilu 2004 untuk DPD tidak menunjukan sama
sekali ada hubungan antara jumlah caleg perempuan di sebuah provinsi dengan kemungkinan
dipilih. Bakhan tingkat korelasi adalah 0,0 – tingkat bebas hubungan yang murni. Sebagaimana
diuraikan di bagian atas, jumlah kasus yang dihitung yaitu 27 orang yang terpilih dan 93 caleg
tidak merupakan data sample yang cukup kuat untuk mengambil kesimpulan yang kuat. Hasil
dari perbandingan ini dapat dilihat di Tabel-12.gif
Ada tiga hal yang sangat menonjol dari perbedaan peran dan sukses perempuan di kedua dewan
perwakilan tingkat nasional ini.
1. Pertama partai politik tetap merupakan “saringan” yang menghalangi persentase perempuan
yang berhasil dipilih, misalnya karena ditempatkan dalam daftar calon di bawah posisi layak
menang atau ditempatkan di daerah pemilihan yang lemah tingkat dukungan untuk partainya.
2. Kedua, ada halangan di luar sistem partai politik yang menghalangi perempuan sehingga
tidak menjadi calon legislatif – terutama dilihat di DPD. Dugaan kami adalah sumber
halangan ini adalah keluarga, tetangga dan kerabatnya sendiri dengan aneka macam dalih,
misalnya “politik bukan ranah untuk perempuan”, “siapa yang mengurus anak”, “kok pulang
malam terus” dan lain-lain.
3. Ketiga, dan culup ironis jika dibandingkan dengan faktor kedua, ialah masyarakat pemilih
tidak ada keberatan untuk memilih perempuan sebagai wakilnya. Nampak pemilih secara
umum dapat, dengan sangat mudah, mendukung perempuan sebagai wakilnya asalkan
perempuan tersebut bukan perempuan milik “mereka” sendiri.
Dampak jangka pendek dari Putusan Mahkamah Konstitusi adalah penajaman persaingan antar
calon dari partai yang sama. Secara rasional ada dorongan agar mereka saling menjatuhkan
“teman” se-partai. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi “calon jadi” atau “calon sepatu”: setiap
calon dari partai yang sama, secara prinsip, mempunyai kesempatan yang sama untuk menang.
Salah satu efeknya adalah jumlah suara sebuah partai secara keseluruhan tidak diperjuangkan
agar menjadi paling tinggi.
Misalnya ada satu partai yang dipastikan menang 1 kursi. Jika semua calin bekerja keras bersama
ada kemungkinan bahwa suara mungkin didingrok cukup sehingga 2 calonnya menang.
Demikian pula jika partai dipastikan cuup kuat untuk meraih 2 kursi tapi jika semua calon
bekerja keras bersama ada kemungkinan bahwa suara mungkin didingrok cukup sehingga meraih
3 kursi.
Jika orang diberikan opsi untuk mengalahkan teman se-partai sehingga mendapat suara
terbanyak sehingga dipastikan menang atau kerja sama secara keras dengan kemungkinan dapat
menang, maka secara rasional orang cenderung memilih opsi pertama yang lebih aman.
Pengecualian terhadap perilaku ini adalah partai beranggotaan “militan”, yaitu aktivis partai yang
betul-betul mementingkan nasib partai di atas ambisi karir pribadi. Meskipun demikian wajar.
untuk menyimpulkan bahwa pada umumnya jumlah partai politik di Indonesia yang bersifat
militan cukup terbatas.
Dampak berjangka menengah dari Putusan Mahkamah Konstitusi beragam. Untuk pimpinan
partai politik kehilangan kekuasaan untuk menentukan pemenang kursi di daerah pemilihan
merupakan pukulan yang cukup berat. Setelah pemilu, apalagi jika proses kampanye cukup
ramai diwarnai kampanye negatif antara calon se-partai sebagaimana patut diduga, maka
pimpinan partai akan mencari rumusan sistem pemilu yang tetap mengamankan stabilitas partai
selama kampanye serta mengukuhkan kembali kapasitas partai untuk turut menentukan calon
mereka mana yang menang.
Jawaban terhadap masalah ini mulai dengan mempertimbangkan sistem mana yang
membolehkan partai menentukan calon andalan partai jauh sebelum mulainya kampanye secara
serius.
Di antara aneka opsi yang bakal muncul ada dua yang layak diangkat. Pertama adalah
kembalinya ke sistem daftar calon tertutup. Masalahnya sejarah sudah maju terlalu jauh untuk
berupaya “back to the future” seperti ini. Yang bakal mencoba upaya ini adalah partai yang
betul-betul siap berani mati, meskipun pemilu sudah selesai.
Opsi kedua adalah penyempurnaan sistem pemilu dengan mengurangi jumlah kursi yang dapat
dimenangkan dalam satu daerah pemilihan. Jumlah ini di antara 1 (sistem distrik) atau sistem
proporsional dengan pemilihan 2 atau paling sedikit 3 orang per daerah pemilihan. Mengingat
kemajemukan politik di Indonesia, sangat jarang ada partai yang bakal menang kedua kursi di
suatu daerah pemilihan berkursi 2 sehingga wajar diduga bahwa mayoritas partai hanya akan
menawarkan 1 calon saja.
Efeknya tetap agak mirip dengan semacam sistem distrik. Sebelum waktu kampanye partai
politik sudah memilih calon yang berani mereka tawarkan kepada para pemilih. Masalah ributribut
yang biasa antara bakal calon pada umumnya sudah selesai sebelum kampanye atau paling
sedikit pihak yang kalah sudah keluar dan mendirikan partai politik sempalan yang siap bersaing
secara sehat. Untuk kalangan pemilih, pilihan paket (partai dengan calonnya) sudah jelas.
Dengan sistem yang akan muncul sekarang ini, pemilih sangat bisa memilih calon favoritnya di
partainya tetapi pemenang adalah orang yang sangat tidak dia sukai, dan bahkan suaranya sendiri
turut membantu orang tersebut dipilih, karena tetap sistem proporsional.
Salah satu kelompok lain yang merasa sangat dirugikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
adalah kalangan aktivis perempuan yang telah berjuang secara non-stop selama paling sedikit
sepuluh tahun terakhir ini untuk memperjuangkan pertimbangan khusus untuk perempuan agar
jumlah terpilih dapat ditingkatkan menuju angka yang lebih mencerminkan jumlah perempuan di
masyarakat.
Pada umumnya patut dicatat bahwa sukses mereka lebih dilihat dari segi penyertaan pasal baru
dalam undang undang pemilu yang mengatur Pemilu 2004 dan ditambahkan dengan imbauan
baru pada undang undang pemilu yang mengatur Pemilu 2004. Banyak kajian di atas
menunjukkan bahwa kepatuhan partai-partai pada kedua syarat tersebut mengalamai kenaikan
yang cukup positif di antara kedua pemilu – terutama dalam hal penempatan perempuan sebagai
salah satu ketiga calon teratas.
Pada saat yang sama patut dicatat bahwa sebagai mekanisme untuk meningkatkan jumlah
perempuan yang dipilih, penerapan pasal-pasal ini belum kelihatan begitu ampuh di atara Pemilu
1999 dan Pemilu 2004. Kemudian dengan penambahan pasal baru (1 perempuan di antara 3
calon), maka menurut perkiraan kami, berdasarkan pola pemilihan dulu ditambahkan dengan
penempatan perempuan dalam masing-masing daftar calon serta daerah pemilihannya, sekali lagi
tidak akan ada kenaikan jumlah perempuan yang berhasil terpilih secara substantif.
Kemungkinan besar strategi baru untuk meningkatkan jumlah perempuan yang berhasil dipilih
perlu juga lebih diarahkan untuk “mendampingi” perempuan yang tertarik sehingga mereka
mampu menghadapi perlawanan untuk karir politik ini yang nampak muncul dari lingkungannya
sendiri. Terobasan peraturan seperti pimpinan partai politik perlu terdiri dari paling sedikit 30%
perempuan nampak lebih “jitu” untuk mengurangi kesulitan perempuan untuk menembus jenjang
partai sehingga menjadi calon. Menurut anggota legislatif perempuan, jika sudah menjadi
anggoat dewan pimpinan pusat, maka perbedaan kesempatan antara laki-laki atau perempuan
untuk menjadi calon menipis.

....selanjutnya
4 Pasal ini mengimbau agar partai menempatkan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam daftar calonnya 5 Pasal baru mengimbau agar paling sedikit 1 dari setiap 3 calon adalah perempuan, mengingat pengalaman Pemilu 2004 bahwa banyak partai meningkatkan jumlah caleg perempuan tetapi menempatkannya di bagian bawah (di luar kelayakan untuk menang)


2008-01-01

Back to Top

Copyright©2009 www.pemilu.asia